animasi blog
Animasi Blog
animasi blog
Animasi Blog
animasi blog

Jumat, 31 Maret 2017

Kasus Pengambilan Keputusan



Contoh Kasus Pengambilan Keputusan & Strategi Penyelesaian

Mata Kuliah  : Etikolegal dalam praktik kebidanan
Nama Dosen : Florentina Kusyanti SST. M.Kes




Nama Kelompok 4

1.      Srigita Dewiyana Herlyn       16140074
2.      Gebriani Rizka                      16140075
3.      Chlara Melanie Triandari       16140038
4.      Elissabeth Claudia DY DC   16140080
5.      Kusnul Khotimah                  16140107
6.      Santi Normala                       16140017
7.      Anggreni Inpa Jaka Mere      16140006
8.      Restika Lelung                      16140003
9.      Maria Gabriella Yohana        16140008
10.  Ana Krisnawati                     16140073
11.  Maria Mincelina Kewa          16140050
12.  Kamisa                                  14140103


Kelas B131



Program Studi DIV Bidan Pendidik
Fakultas Ilmu Kesehatan
Universitas Respati Yogyakarta
Tahun Ajaran 2017/1018


Contoh Kasus

Seorang pasien bernama Ny.H usia 27 tahun hamil 38minggu, datang diantar oleh suaminya Tn. S ke BPM Anggi dengan keluhan perut kenceng-kenceng, mules-mules, serta mengeluarkan darah segar pada jalan lahir. Berdasarkan data yang diperoleh, hasil pemeriksaan TD 120/90 Nadi 87x/menit, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Ny.H sudah mengalami pembukaan 7 dan bagian terendah janin adalah letak kepala. Bidan mendiagnosa bahwa Ny.H mengalami plasenta previa. Segera bidan melakukan pertolongan pertama pada Ny.H dan bayinya. Lalu Bidan memberi saran pada keluarga Ny.H untuk merujuk Ny.H karena kondisi bahaya. Namun keluarga menolak dengan alasan ekonomi. Sedangkan Ny.H harus segera dirujuk agar tidak membahayakan keadaannya dan janin. Tetapi dari pihak keluarga tetap bersikeras untuk menolak.

Strategi Penyelesaian :
1.      Bidan memberitahukan kepada keluarga bahwa kondisi Ny. H dan janinnya saat ini dalam keadaan bahaya dan harus segera dirujuk. Karena kalau tidak dirujuk akan sangat membahayakan ibu dan janinnya.
2.      Bidan memberitahukan kepada keluarga bahwa bidan tidak bisa melakukan pertolongan karena keterbatasan alat dan juga bukan merupakan wewenang dari bidan maka dari itu harus Ny H harus dirujuk.
3.      Bidan mengupayakan ibu untuk tetap dirujuk karena ingin menyelamatkan pasiennya. Masalah biaya urusan belakangan bisa dibicarakan bersama keluarga.
4.      Bidan memberitahukan kepada keluarga tidak perlu khawatir tentang biaya karena Bidan akan mengusahakan mengurusnya dengan cara mendaftarkan Ny. H untuk ikut jaminan sosial.
5.      Apabila dari pihak keluarga tetap menolak untuk di rujuk maka Bidan memberikan inform concent jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka bukan lagi menjadi tanggung jawab bidan karena keluarga tetap menolak apa yang dikatakan oleh bidan.

Daftar Pustaka


Estiwidani, Meilani, Widyasih, Widyastuti, Konsep Kebidanan. Yogyakarta, 2008.
Syofyan,Mustika,et all.50 Tahun IBI Bidan Menyongsong Masa Depan Cetakan ke-III Jakarta: PP IBI.2004
Depkes RI Pusat pendidikan Tenaga Kesehatan. Konsep kebidanan,Jakarta.1995



Tidak ada komentar:

Posting Komentar