Contoh Kasus Pengambilan Keputusan & Strategi
Penyelesaian
Mata Kuliah : Etikolegal dalam praktik kebidanan
Nama Dosen :
Florentina Kusyanti SST. M.Kes
Nama Kelompok 4
1. Srigita Dewiyana Herlyn 16140074
2. Gebriani Rizka 16140075
3. Chlara Melanie Triandari 16140038
4. Elissabeth Claudia DY DC 16140080
5. Kusnul Khotimah 16140107
6. Santi Normala 16140017
7. Anggreni Inpa Jaka Mere 16140006
8. Restika Lelung 16140003
9. Maria Gabriella Yohana 16140008
10. Ana Krisnawati 16140073
11. Maria Mincelina Kewa 16140050
12. Kamisa 14140103
Kelas B131
Program Studi DIV Bidan Pendidik
Fakultas Ilmu Kesehatan
Universitas Respati Yogyakarta
Tahun Ajaran 2017/1018
Contoh Kasus
Seorang pasien bernama Ny.H usia 27
tahun hamil 38minggu, datang diantar oleh suaminya Tn. S ke BPM Anggi dengan
keluhan perut kenceng-kenceng, mules-mules, serta mengeluarkan darah segar pada
jalan lahir. Berdasarkan data yang diperoleh, hasil pemeriksaan TD 120/90 Nadi
87x/menit, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Ny.H sudah mengalami
pembukaan 7 dan bagian terendah janin adalah letak kepala. Bidan mendiagnosa
bahwa Ny.H mengalami plasenta previa. Segera bidan melakukan pertolongan
pertama pada Ny.H dan bayinya. Lalu Bidan memberi saran pada keluarga Ny.H
untuk merujuk Ny.H karena kondisi bahaya. Namun keluarga menolak dengan alasan
ekonomi. Sedangkan Ny.H harus segera dirujuk agar tidak membahayakan keadaannya
dan janin. Tetapi dari pihak keluarga tetap bersikeras untuk menolak.
Strategi Penyelesaian :
1.
Bidan memberitahukan kepada keluarga
bahwa kondisi Ny. H dan janinnya saat ini dalam keadaan bahaya dan harus segera
dirujuk. Karena kalau tidak dirujuk akan sangat membahayakan ibu dan janinnya.
2.
Bidan memberitahukan kepada
keluarga bahwa bidan tidak bisa melakukan pertolongan karena keterbatasan alat
dan juga bukan merupakan wewenang dari bidan maka dari itu harus Ny H harus
dirujuk.
3.
Bidan mengupayakan ibu untuk tetap
dirujuk karena ingin menyelamatkan pasiennya. Masalah biaya urusan belakangan
bisa dibicarakan bersama keluarga.
4.
Bidan memberitahukan kepada
keluarga tidak perlu khawatir tentang biaya karena Bidan akan mengusahakan
mengurusnya dengan cara mendaftarkan Ny. H untuk ikut jaminan sosial.
5.
Apabila dari pihak keluarga tetap
menolak untuk di rujuk maka Bidan memberikan inform concent jika terjadi
sesuatu yang tidak diinginkan maka bukan lagi menjadi tanggung jawab bidan
karena keluarga tetap menolak apa yang dikatakan oleh bidan.
Daftar Pustaka
Estiwidani,
Meilani, Widyasih, Widyastuti, Konsep Kebidanan. Yogyakarta, 2008.
Syofyan,Mustika,et
all.50 Tahun IBI Bidan Menyongsong Masa Depan Cetakan ke-III Jakarta: PP
IBI.2004
Depkes
RI Pusat pendidikan Tenaga Kesehatan. Konsep kebidanan,Jakarta.1995
Tidak ada komentar:
Posting Komentar