Pengertian
Keselamatan Pasien
Keselamatan
(safety) telah menjadi isu global termasuk juga untuk rumah sakit.
Ada 5 (lima)
isu penting yang terkait dengan keselamatan (safety) di rumah sakit yaitu :
keselamatan pasien (patient safety), keselamatan pekerja atau petugas
kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan di rumah sakit yang bisa
berdampak terhadap keselamatan pasien dan petugas,keselamatan lingkungan (green
productivity) yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan keselamatan
“bisnis” rumah sakit yang terkait kelangsungan hidup rumah sakit. Namun harus
diakui kegiatan institusi rumah sakit dapat berjalan apabila ada pasien. Karena
itu keselamatan pasien merupakan prioritas utama untuk dilaksanakan dan hal
tersebut terkait dengan isu mutu dan citra perumahsakitan
(Depkes RI,
2008).
Standar Keselamatan Pasien
Setiap rumah
sakit wajib menerapkan Standar Keselamatan Pasien. Standar Keselamatan Pasien
meliputi (Permenkes 1691/Menkes/ Per/ VIII/ 2011):
a)
hak pasien;
b)
mendidik pasien dan keluarga;
c)
keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan;
d)
penggunaan metode peningkatan kinerja untuk melakukan
evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien;peran kepemimpinan dalam
meningkatkan keselamatan pasien;mendidik staf tentang keselamatan pasien; dan
komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien
Kasus yang ada
dimasyarakat mengenai Keselamatan pasien Dirumah sakit
Kasus
:
Kelalaian
dokter saat usai operasi anak 14 tahun meninggal usus terpotong hingga 1,2
meter
Pasien 14 tahun yang menginap
penyakit usus buntu, saat berobat keluarganya menggunakan kartu jamkesmas.
Setelah keluarga setuju dan setelah menjalani operasi usus buntu pada rumah
sakit umum insani sepanjang 1,2 meter bukan usus buntu yang dipotong melainkan
usus lainnya, sehingga kondisinya semakin kritis dan tubuh korban kian kurus,
berat badannya turun secara drastis sehingga tinggal tulang dan akhirnya
meninggal dunia. Pihak RS belum memberi informasi atau penjelasan lebih lanjut.
Jika
benar dokter yang bersangkutan melakukan apa yang diberitakan diatas maka
dokter tersebut menurut Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011
maka dokter telah melanggar pasal 7 ayat 2 bagian a tentang hak pasien dan
bagian c yang isinya “Keselamatan pasien dalam Kesinambungan pelayanan”.
Referensi:
Dosen Pengampu matakuliah Etikolegal Istri Yuliani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar