animasi blog
Animasi Blog
animasi blog
Animasi Blog
animasi blog

Kamis, 20 April 2017

Tugas Etikolegal Keselamatan Pasien



Pengertian Keselamatan Pasien

Keselamatan (safety) telah menjadi isu global termasuk juga untuk rumah sakit.
Ada 5 (lima) isu penting yang terkait dengan keselamatan (safety) di rumah sakit yaitu : keselamatan pasien (patient safety), keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan di rumah sakit yang bisa berdampak terhadap keselamatan pasien dan petugas,keselamatan lingkungan (green productivity) yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan keselamatan “bisnis” rumah sakit yang terkait kelangsungan hidup rumah sakit. Namun harus diakui kegiatan institusi rumah sakit dapat berjalan apabila ada pasien. Karena itu keselamatan pasien merupakan prioritas utama untuk dilaksanakan dan hal tersebut terkait dengan isu mutu dan citra perumahsakitan
(Depkes RI, 2008).

Standar Keselamatan Pasien
Setiap rumah sakit wajib menerapkan Standar Keselamatan Pasien. Standar Keselamatan Pasien meliputi (Permenkes 1691/Menkes/ Per/ VIII/ 2011):
a)     hak pasien;
b)    mendidik pasien dan keluarga;
c)     keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan;
d)    penggunaan metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien;peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien;mendidik staf tentang keselamatan pasien; dan komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien



Kasus yang ada dimasyarakat mengenai Keselamatan pasien Dirumah sakit
Kasus :
Kelalaian dokter saat usai operasi anak 14 tahun meninggal usus terpotong hingga 1,2 meter
            Pasien 14 tahun yang menginap penyakit usus buntu, saat berobat keluarganya menggunakan kartu jamkesmas. Setelah keluarga setuju dan setelah menjalani operasi usus buntu pada rumah sakit umum insani sepanjang 1,2 meter bukan usus buntu yang dipotong melainkan usus lainnya, sehingga kondisinya semakin kritis dan tubuh korban kian kurus, berat badannya turun secara drastis sehingga tinggal tulang dan akhirnya meninggal dunia. Pihak RS belum memberi informasi atau penjelasan lebih lanjut.
Jika benar dokter yang bersangkutan melakukan apa yang diberitakan diatas maka dokter tersebut menurut Peraturan Menteri  Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 maka dokter telah melanggar pasal 7 ayat 2 bagian a tentang hak pasien dan bagian c yang isinya “Keselamatan pasien dalam Kesinambungan pelayanan”.

 Referensi: 
Dosen Pengampu matakuliah Etikolegal Istri Yuliani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar